XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Gelombang Penolakan Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025: Masyarakat dan Pakar Mendesak Pembatalan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Gelombang Penolakan Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025: Masyarakat dan Pakar Mendesak Pembatalan
Nasional

Gelombang Penolakan Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025: Masyarakat dan Pakar Mendesak Pembatalan

Redaksi XVG
Last updated: 26 Desember 2024 9:06 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Di tengah hiruk-pikuk kebijakan fiskal, gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, semakin menggema di kalangan masyarakat. Aksi protes dan petisi yang telah mengumpulkan hampir 200 ribu tanda tangan menjadi cerminan nyata dari ketidakpuasan publik terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah telah menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat UU HPP. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menawarkan serangkaian insentif dan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat. Namun, langkah ini belum mampu meredam suara-suara yang menuntut pembatalan kenaikan PPN.

Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Mhd Zakiul Fikri, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN di tengah derasnya penolakan. Zakiul mengusulkan beberapa opsi untuk menyesuaikan tarif PPN agar lebih rendah. Menurutnya, Pasal 7 ayat 3 UU HPP memungkinkan perubahan tarif PPN menjadi 5% atau maksimal 15%. Namun, ia menilai bahwa ketentuan ini dapat menimbulkan kebingungan hukum karena ambiguitas dalam penentuan tarif.

Pelaksanaan perubahan tarif PPN harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dapat memakan waktu lama. Dengan waktu yang semakin mendekati Januari 2025, Zakiul menganggap penurunan atau penundaan kenaikan PPN sulit dilakukan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan PPN.

Selain Zakiul, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, juga mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN. Ia menyarankan agar tarif PPN dikembalikan ke 10% dan menekankan pentingnya melindungi daya beli masyarakat kecil. Hadi menyoroti ketergantungan yang tinggi terhadap PPN dalam penerimaan pajak, yang mencapai 43,2% dari total penerimaan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai bahwa penerbitan Perppu untuk membatalkan kenaikan PPN adalah langkah yang legal dan realistis. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat memberatkan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Esther menambahkan bahwa kebijakan ini sebaiknya ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat stabil.

Esther mengingatkan pemerintah untuk belajar dari pengalaman Malaysia, yang sempat menaikkan tarif PPN namun kemudian menurunkannya kembali setelah melihat dampak negatif terhadap perekonomian. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi kebijakan fiskal agar tidak merugikan masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Gelombang penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan adanya kekhawatiran yang mendalam di kalangan masyarakat dan pakar ekonomi. Dengan berbagai usulan dan kritik yang disampaikan, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

TAGGED:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Kenaikan PPN 12 PersenProbowo Subianto
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kaesang Pangarep Didukung PSI Jabar, Namun Belum Penuhi Syarat Caketum
21 Mei 2025
Cegah Kecurangan PPDB, Disdik Jakarta Gandeng Dukcapil untuk Verifikasi Data
30 Mei 2025
Dampak Judi Daring Terhadap Kemiskinan di Indonesia: Tantangan dan Langkah Pemerintah
28 November 2024
Pengunduran Diri Menteri Pertahanan Korsel: Implikasi Darurat Militer dan Ketegangan Politik
5 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?