Pihak kepolisian telah mengungkap perkembangan terbaru terkait kematian Andreas Sianipar, seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum TNI Serka H bersama empat warga sipil lainnya. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, mengonfirmasi bahwa tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, yaitu CJS, MFIH, dan FA.
Pada hari Rabu sebelumnya, polisi berhasil mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga tersangka, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dan satu tersangka masih dalam pencarian,” ujar Gidion pada Sabtu malam (21/12).
Gidion menjelaskan bahwa peran ketiga tersangka tersebut dimulai dari penculikan hingga penganiayaan terhadap korban.
“Peran mereka terungkap dari informasi salah satu tersangka, CJS, yang menjemput korban,” jelasnya.
MFIH dan FA juga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban, dan ketiganya merupakan warga sipil.
Selain penganiayaan, ketiga tersangka juga ikut membuang jasad korban. Korban sebelumnya dibawa dari tempat kejadian perkara (TKP) di asrama TNI Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Empat orang terlibat dalam pembuangan jasad korban, termasuk satu orang yang masih diburu dan oknum TNI,” tambah Gidion.
Andreas Sianipar dilaporkan hilang sejak Minggu (8/12) setelah diduga dibawa paksa di sekitar Jalan Medan-Binjai Km 10. Adik korban, A Sianipar, mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Serka H yang diamankan oleh Pomdam I BB. Menurut pengakuan Serka H, korban tidak diculik melainkan pergi dengan membawa kabur mobil yang dipinjam dari Serka H.
Namun, A Sianipar menyatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk yang telah ditangkap oleh Polrestabes Medan, korban hilang setelah dianiaya dengan cara dipukul dan ditebas oleh Serka H. Penganiayaan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari (8/12) di depan rumah dinas Serka H dan di kandang lembu di sekitar asrama tempat tinggal pelaku.
Setelah penganiayaan, korban dibawa oleh Serka H dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu dini hari (21/12).
Kasus kematian Andreas Sianipar menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, termasuk yang melibatkan aparat negara. Dengan penangkapan tiga tersangka dan upaya pencarian tersangka lainnya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.