XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Aipda Nikson Pangaribuan: Riwayat Gangguan Jiwa Terbongkar
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Aipda Nikson Pangaribuan: Riwayat Gangguan Jiwa Terbongkar
Nasional

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Aipda Nikson Pangaribuan: Riwayat Gangguan Jiwa Terbongkar

Redaksi XVG
Last updated: 6 Desember 2024 5:58 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Kasus pembunuhan yang melibatkan Aipda Nikson Pangaribuan, seorang anggota Polres Metro Bekasi, menguak sejumlah fakta mengejutkan. Nikson, yang berusia 41 tahun, ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Kasus ini mencuat setelah ia diduga menganiaya ibu kandungnya, HS, yang berusia 61 tahun, hingga tewas dengan menggunakan tabung gas LPG pada Minggu, 1 Desember, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban saat itu sedang melayani pembeli di warung. Tiba-tiba, Nikson menyerang ibunya dengan tabung LPG.

“NJP mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai,” ungkap Wahyu pada Senin, 2 Desember. Setelah terjatuh dan tak sadarkan diri, Nikson memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Desember, dokter kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengungkapkan bahwa Nikson telah tercatat sebagai pasien gangguan kejiwaan sejak tahun 2020.

“Saya, dokter Henny Riana, SPKJ, Konsultan Psikiatri Forensik, menjelaskan bahwa AIPD N, anggota Polres Metro Bekasi, adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokes Polri sejak tahun 2020,” ujar Henny.

Nikson diketahui telah beberapa kali menjalani perawatan inap dan rawat jalan di rumah sakit tersebut. Terakhir, ia dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Namun, ia tidak hadir untuk rawat jalan yang dijadwalkan pada 22 November 2024.

Setelah terlibat dalam kasus pembunuhan ini, Nikson kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal ini dilakukan menyusul permintaan surat visum et psikiatrikum dari penyidik. Saat ini, ia diobservasi di RS Polri Kramat Jati sejak 2 Desember 2024.

“Pasien dirawat inap di rumah sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri untuk observasi kejiwaan dan masih dalam pengawasan kami,” jelas Henny.

Meskipun memiliki riwayat gangguan jiwa, Aipda Nikson masih berstatus sebagai anggota polisi. Dokter Henny Riana menjelaskan bahwa anggota yang mengalami gangguan jiwa dapat tetap bertugas jika menunjukkan perbaikan melalui terapi.

“Penentuan apakah pasien anggota polisi bisa kembali bertugas tergantung pada jenis gangguan jiwa dan kedisiplinan dalam mengonsumsi obat,” terangnya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menambahkan bahwa Nikson sudah tidak mendapatkan tugas kepolisian di Polres Metro Bekasi sejak menjadi pasien gangguan jiwa. Secara administrasi, ia berstatus cuti sakit dan tidak diberikan senjata api saat bertugas.

Kombes Pol Bambang Satriawan menyatakan bahwa Aipda Nikson akan dipecat dari Polri, meskipun proses pidananya tetap berjalan.

“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022, terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda,” jelas Bambang.

Setelah diberhentikan dari Polri, Nikson akan menjalani proses pidana yang ditangani oleh Polsek Cileungsi. Namun, keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang sedang berlangsung di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

“Rekomendasi untuk pemberhentian akan ditentukan oleh fungsi bidang SDM dan Dokkes,” tutup Bambang.

TAGGED:NewsPembunuhanpolisi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

IGDX 2025 Digelar di Bali: Menkomdigi Fokus Libatkan Lebih Banyak Perempuan
7 Juli 2025
Basuki Hadimuljono Mengundang Prabowo Subianto untuk Groundbreaking Proyek Baru di IKN
30 Desember 2024
Prabowo Tekankan Pentingnya Kekompakan ASEAN di KTT
3 Juni 2025
SBY, JK, hingga Ma’ruf Amin Hadiri Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Bersama Prabowo
4 Juli 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?