Kasus pembunuhan yang melibatkan Aipda Nikson Pangaribuan, seorang anggota Polres Metro Bekasi, menguak sejumlah fakta mengejutkan. Nikson, yang berusia 41 tahun, ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa. Kasus ini mencuat setelah ia diduga menganiaya ibu kandungnya, HS, yang berusia 61 tahun, hingga tewas dengan menggunakan tabung gas LPG pada Minggu, 1 Desember, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, korban saat itu sedang melayani pembeli di warung. Tiba-tiba, Nikson menyerang ibunya dengan tabung LPG.
“NJP mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai,” ungkap Wahyu pada Senin, 2 Desember. Setelah terjatuh dan tak sadarkan diri, Nikson memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Desember, dokter kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengungkapkan bahwa Nikson telah tercatat sebagai pasien gangguan kejiwaan sejak tahun 2020.
“Saya, dokter Henny Riana, SPKJ, Konsultan Psikiatri Forensik, menjelaskan bahwa AIPD N, anggota Polres Metro Bekasi, adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokes Polri sejak tahun 2020,” ujar Henny.
Nikson diketahui telah beberapa kali menjalani perawatan inap dan rawat jalan di rumah sakit tersebut. Terakhir, ia dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Namun, ia tidak hadir untuk rawat jalan yang dijadwalkan pada 22 November 2024.
Setelah terlibat dalam kasus pembunuhan ini, Nikson kembali menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal ini dilakukan menyusul permintaan surat visum et psikiatrikum dari penyidik. Saat ini, ia diobservasi di RS Polri Kramat Jati sejak 2 Desember 2024.
“Pasien dirawat inap di rumah sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri untuk observasi kejiwaan dan masih dalam pengawasan kami,” jelas Henny.
Meskipun memiliki riwayat gangguan jiwa, Aipda Nikson masih berstatus sebagai anggota polisi. Dokter Henny Riana menjelaskan bahwa anggota yang mengalami gangguan jiwa dapat tetap bertugas jika menunjukkan perbaikan melalui terapi.
“Penentuan apakah pasien anggota polisi bisa kembali bertugas tergantung pada jenis gangguan jiwa dan kedisiplinan dalam mengonsumsi obat,” terangnya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menambahkan bahwa Nikson sudah tidak mendapatkan tugas kepolisian di Polres Metro Bekasi sejak menjadi pasien gangguan jiwa. Secara administrasi, ia berstatus cuti sakit dan tidak diberikan senjata api saat bertugas.
Kombes Pol Bambang Satriawan menyatakan bahwa Aipda Nikson akan dipecat dari Polri, meskipun proses pidananya tetap berjalan.
“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022, terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda,” jelas Bambang.
Setelah diberhentikan dari Polri, Nikson akan menjalani proses pidana yang ditangani oleh Polsek Cileungsi. Namun, keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang sedang berlangsung di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
“Rekomendasi untuk pemberhentian akan ditentukan oleh fungsi bidang SDM dan Dokkes,” tutup Bambang.