Baru-baru ini, Mabes Polri mengumumkan penunjukan posisi baru bagi enam personelnya yang sebelumnya terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan mendalam dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Keputusan ini adalah kebijakan pimpinan yang didasarkan pada hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi saat ditemui di STIK-PTIK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa pemberian penghargaan dan sanksi kepada anggota Polri dilakukan berdasarkan evaluasi dari rapat pimpinan. “Kami memberikan apresiasi kepada anggota yang berkelakuan baik atau berprestasi, sementara anggota yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.
Enam personel Polri yang mendapatkan posisi baru meski terlibat dalam kasus Sambo adalah:
- Kombes Budi Herdhi Susianto: Sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan, kini Budi diangkat menjadi Karowatpers Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
- Kompol Chuck Putranto: Mantan Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini kini menjabat sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
- Murbani Budi Pitono: Eks Kabag Renmin Divpropam Polri ini kini menjabat sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum.
- Kombes Susanto: Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri, kini menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
- AKBP Handik Zusen: Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini kini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
- Kombes Denny Setia Nugraha Nasution: Sebelumnya menjabat sebagai Sesro Paminal Propam Polri, kini menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Pengangkatan posisi baru bagi enam personel Polri ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Beberapa pihak mempertanyakan keputusan ini mengingat keterlibatan mereka dalam kasus Ferdy Sambo. Namun, Polri menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses yang transparan dan adil.
Keputusan Mabes Polri untuk memberikan posisi baru kepada enam personelnya yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo telah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Meskipun menimbulkan kontroversi, Polri berkomitmen untuk menjalankan kebijakan penghargaan dan sanksi secara adil dan berdasarkan penilaian yang objektif.