Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Kasus ini saat ini tengah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemprov Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa penggeledahan telah dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
“Penggeledahan dimulai pukul 10.40 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, serta di lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ungkap Budi dalam rilis yang diterima pada Rabu (18/12).
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta telah menerima surat dari Kejati Jakarta mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta untuk tahun anggaran 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat Pemprov Jakarta untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran. Namun, jumlah kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan tersebut masih dalam perhitungan. Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejati Jakarta mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Pemprov Jakarta menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejati Jakarta dalam proses penyelidikan.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12). Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan, serta di tiga rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi,” jelas Syahron dalam keterangannya.
Dari penggeledahan tersebut, Syahron melanjutkan, penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12) kemarin.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jakarta dan Kejati Jakarta. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan tuntas. Pemprov Jakarta berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kejati Jakarta dalam mengungkap kasus ini, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.