Dua pria tanpa identitas resmi diciduk oleh aparat kepolisian di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggerebekan ini dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam relasi sesama jenis di tempat tersebut.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Polres Kudus yang diakses pada Sabtu (7/12), tampak jelas momen ketika kedua pria tersebut didatangi oleh petugas kepolisian di kamar kos mereka. Dalam unggahan yang sama, terlihat keduanya telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh pihak berwenang, kedua pria tersebut mengakui bahwa mereka adalah pasangan sesama jenis. Mereka juga mengungkapkan bahwa relasi tersebut telah berlangsung beberapa kali di lokasi yang sama.
Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, orang tua dari kedua pria ini dipanggil ke Polsek Kota, Kudus. Pihak kepolisian berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat. Beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut, sementara yang lain menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Kejadian ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai hak-hak individu dan privasi di Indonesia.
Penangkapan dua pria di Kudus ini menyoroti isu-isu sosial yang kompleks terkait dengan relasi sesama jenis di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya dialog terbuka dan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak asasi manusia dan kebebasan individu. Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijaksana, mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.