Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyingkirkan Ummi Wahyuni dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar). Keputusan ini diambil setelah serangkaian investigasi yang mengungkapkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ummi.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh kasus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu pada Senin (2/12), menyatakan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan.”
Ummi Wahyuni, yang berasal dari Bangkalan, Madura, adalah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Barat. Ia memulai masa jabatannya untuk periode 2023-2028 setelah dilantik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 September 2023. Sebelumnya, Ummi pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Bogor untuk periode 2013-2018.
Dalam hal pendidikan, Ummi menyelesaikan program studi S1 di bidang Peternakan di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2006. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Keterlibatan Ummi dalam dunia pemilu dimulai sejak tahun 2004. Pada saat itu, ia bergabung sebagai relawan pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di wilayah kerja Kabupaten Bogor pada Pemilu Legislatif. Pengalaman ini menjadi awal dari perjalanan panjangnya dalam dunia pemilu hingga mencapai posisi puncak di KPU Jawa Barat.
Keputusan DKPP untuk menyingkirkan Ummi Wahyuni dari jabatannya tentu membawa dampak signifikan bagi KPU Jawa Barat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi, KPU Jabar harus segera menindaklanjuti keputusan ini dan memastikan bahwa proses pemilu tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan KPU Jabar dapat terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu mematuhi kode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.