Seorang pengusaha berinisial PW, yang menjabat sebagai Direktur PT DAN, kini menghadapi ancaman hukuman penjara. PW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan tertulis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I, pada Jumat (27/12/2024), pihaknya telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024.
PW diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, ia juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut, yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh PW selama dua tahun, yaitu pada 2017 dan 2018. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp679.620.408, ditambah dengan sanksi administrasi.
Sebelumnya, penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk memanfaatkan ultimum remedium, yaitu dengan melunasi jumlah pokok pajak yang kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh PW.
Hingga pemanggilan terakhir, tersangka PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Akibatnya, ia terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna diproses lebih lanjut dalam persidangan.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa untuk menghindari sanksi pidana pajak, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium. Asas ini memungkinkan tersangka untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidana.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana. Namun, sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik terus menyampaikan kepada tersangka mengenai asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan. Hal ini dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara, bukan pemidanaan badan.