Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengukuhkan Brigjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumatera Barat. Pengangkatan ini menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Irjen Suharyono, yang dimutasi menjelang masa pensiun. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep Kapolri/2137/XII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (30/12/2024), disebutkan bahwa Brigjen Gatot Tri Suryanta, yang memiliki gelar CSFA dan M.Si, kini resmi menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sebelum menduduki posisi ini, Gatot Tri Suryanta menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.
Jabatan Kapolda Sumatera Barat sebelumnya diemban oleh Irjen Suharyono. “Irjen Pol Suharyono yang dimutasikan sebagai Pati Polda Sumbar (Dalam Rangka Pensiun),” tambah Brigjen Trunoyudo. Berdasarkan telegram Kapolri, terdapat 734 anggota Polri dari berbagai tingkatan, mulai dari Pati hingga Pamen, yang mengalami mutasi. Rincian mutasi tersebut adalah sebagai berikut: ST/2775/XII/KEP./2024 sebanyak 78 personel, ST/2776/XII/KEP./2024 sebanyak 352 personel, ST/2777/XII/KEP./2024 sebanyak 244 personel, dan ST/2778/XII/KEP./2024 sebanyak 60 personel.
Mutasi ini terjadi sebulan setelah insiden viral di Sumatera Barat, yaitu kasus penembakan antar polisi. Kejadian ini berlangsung di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024). Kasus tersebut melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, di mana penembakan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Insiden ini mengakibatkan AKP Ryanto Ulil Anshari meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang etik yang digelar oleh Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). “Saksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pengangkatan Brigjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumatera Barat menandai langkah penting dalam restrukturisasi dan penataan kembali di tubuh Polri. Dengan adanya mutasi dan pergantian jabatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran etik menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.