JAKARTA, 25 NOVEMBER 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara bagi 15 mantan pegawai rumah tahanan KPK. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut adalah rincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU KPK terhadap para terdakwa:
- Deden Rochendi: Dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider enam bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta, dengan subsider 1,5 tahun penjara.
- Hengki: Mendapat tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp419 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
- Ristanta: Dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp136 juta, subsider satu tahun penjara.
- Eri Angga Permana: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp94.300.000, subsider enam bulan penjara.
- Sopian Hadi: Dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp317 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
- Achmad Fauzi: Mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp34 juta, subsider satu tahun penjara.
- Agung Nugroho: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp56 juta, subsider enam bulan penjara.
- Ari Rahman Hakim: Dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Ridwan: Dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp159.500.000, subsider delapan bulan penjara.
- Mahdi Aris: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp96.200.000, subsider enam bulan penjara.
- Suharlan: Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp103.400.000, subsider delapan bulan penjara.
- Ricky Rachmawanto: Dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp116.450.000, subsider delapan bulan penjara.
- Wardoyo: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp71.150.000, subsider enam bulan penjara.
- Muhammad Abduh: Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp93.950.000, subsider enam bulan penjara.
- Ramadhan Ubaidillah: Dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp135.200.000, subsider delapan bulan penjara.
JPU KPK menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Namun, beberapa terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui serta menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.