XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Tuntutan Berat untuk 15 Eks Pegawai Rutan KPK dalam Kasus Pungli
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Tuntutan Berat untuk 15 Eks Pegawai Rutan KPK dalam Kasus Pungli
Nasional

Tuntutan Berat untuk 15 Eks Pegawai Rutan KPK dalam Kasus Pungli

Redaksi XVG
Last updated: 25 November 2024 2:29 pm
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

JAKARTA, 25 NOVEMBER 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara bagi 15 mantan pegawai rumah tahanan KPK. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 6 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU KPK menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut adalah rincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU KPK terhadap para terdakwa:

  • Deden Rochendi: Dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider enam bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398 juta, dengan subsider 1,5 tahun penjara.
  • Hengki: Mendapat tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp419 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
  • Ristanta: Dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp136 juta, subsider satu tahun penjara.
  • Eri Angga Permana: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp94.300.000, subsider enam bulan penjara.
  • Sopian Hadi: Dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp317 juta, subsider 1,5 tahun penjara.
  • Achmad Fauzi: Mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp34 juta, subsider satu tahun penjara.
  • Agung Nugroho: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp56 juta, subsider enam bulan penjara.
  • Ari Rahman Hakim: Dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara.
  • Muhammad Ridwan: Dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp159.500.000, subsider delapan bulan penjara.
  • Mahdi Aris: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp96.200.000, subsider enam bulan penjara.
  • Suharlan: Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp103.400.000, subsider delapan bulan penjara.
  • Ricky Rachmawanto: Dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp116.450.000, subsider delapan bulan penjara.
  • Wardoyo: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp71.150.000, subsider enam bulan penjara.
  • Muhammad Abduh: Mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp93.950.000, subsider enam bulan penjara.
  • Ramadhan Ubaidillah: Dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp135.200.000, subsider delapan bulan penjara.

JPU KPK menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Namun, beberapa terdakwa mendapatkan pertimbangan meringankan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui serta menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.

TAGGED:KPKPungli
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Komisi III DPR RI Memanggil Kapolda Sumbar Terkait Insiden Penembakan di Solok Selatan
28 November 2024
Kontroversi Marion Jola: Pernyataan Mengenai Teater Musikal di Indonesia Memicu Reaksi Hebat
2 Desember 2024
Kemeriahan Malam Tahun Baru di Ancol: 78 Ribu Pengunjung Padati Destinasi Wisata
1 Januari 2025
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
30 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?