Jakarta Selatan akan menjadi saksi dari sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Sidang ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 November, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut.
“Kita akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 siang. Kita akan bertemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan,” ujar Hakim Tumpanuli dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 25 November.
Sidang putusan ini digelar setelah Hakim Tumpanuli mendengarkan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Tom Lembong. Dalam kesimpulannya, Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Ari Yusuf Amir juga meminta agar status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
“Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gula terhadap pemohon,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak termohon diperintahkan untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum kliennya sesuai dengan harkat dan martabat yang seharusnya.
Tom Lembong, bersama dengan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang menjalani proses hukum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam importasi gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Menurut pihak Kejaksaan, kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa, 29 Oktober, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sidang putusan praperadilan ini menjadi momen penting bagi Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya. Keputusan hakim akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang dihadapi. Apakah penyidikan akan dihentikan atau justru berlanjut, semua akan terjawab dalam sidang yang akan digelar besok.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan dan dampak besar yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini terhadap keuangan negara. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanti keputusan yang akan diambil oleh Hakim Tumpanuli Marbun.