Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang meninjau ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini awalnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menurut Luhut, penerapan kebijakan tersebut kemungkinan besar akan ditunda. Ia menekankan pentingnya memberikan stimulus kepada masyarakat terlebih dahulu, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah dan mengalami kesulitan ekonomi.
“Ya hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar Luhut dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Rabu (27/11).
Luhut menjelaskan bahwa bantuan sosial yang direncanakan oleh pemerintah sebagai penyangga dalam penerapan PPN 12 persen tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT). Sebaliknya, bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk subsidi energi ketenagalistrikan.
“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” tambahnya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Luhut menyadari bahwa penolakan terhadap kebijakan PPN ini terjadi karena masyarakat belum mendapatkan sosialisasi yang memadai.
“Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” ujarnya.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021. Namun, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN tersebut saat ini masih dalam tahap kajian mendalam.
“Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” jelas Jodi dalam keterangan kepada kumparan, Rabu (27/11).
Menurut Jodi, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi, baik global maupun domestik. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain potensi dampak kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, pelemahan ekonomi China, serta penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Sejumlah persoalan ekonomi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan PPN.
Dengan adanya kajian mendalam dan pertimbangan yang matang, diharapkan kebijakan kenaikan PPN ini dapat diterapkan dengan tepat dan tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan memberikan solusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat.