XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, Selamatkan 904 Jiwa dalam Sebulan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, Selamatkan 904 Jiwa dalam Sebulan
Nasional

Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, Selamatkan 904 Jiwa dalam Sebulan

Redaksi XVG
Last updated: 22 November 2024 11:25 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Jakarta – Dalam upaya menumpas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polri menunjukkan langkah tegas dengan membongkar 397 kasus dalam kurun waktu satu bulan, dari Oktober hingga November 2024. Dari operasi ini, sebanyak 904 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan perdagangan manusia.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri bersama seluruh jajaran telah bekerja keras sepanjang periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.

“Kami berhasil membongkar jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan 482 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan menyelamatkan 904 korban,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Menurut Wahyu, para pelaku TPPO berusaha mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Mereka sering kali menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa kunjungan, ziarah, atau wisata, namun digunakan untuk bekerja. Selain itu, para PMI ini diberangkatkan tanpa pelatihan kerja dan pemeriksaan kesehatan dari perusahaan resmi yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.

“Perusahaan yang mengirimkan PMI ini tidak terdaftar secara resmi di Kemenaker. Bahkan, negara tujuan PMI sering kali tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka menggunakan visa yang tidak sesuai untuk mengelabui pihak berwenang,” jelas Wahyu.

Penyidik juga menemukan bahwa jalur keberangkatan PMI sering kali tidak resmi, melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan. Modus lainnya adalah pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Beberapa pekerja bahkan dijadikan pekerja seks komersial. Mereka dipaksa menandatangani surat perjanjian jaminan utang, seolah-olah memiliki utang yang harus dibayar,” tambah Wahyu.

Wahyu juga menyoroti eksploitasi anak yang dilakukan pelaku. Mereka memperdaya anak-anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

“Anak-anak ini dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun diarahkan ke perusahaan, pabrik, atau perkebunan ilegal yang mempekerjakan anak di bawah umur, terutama di kawasan Asia Tenggara,” ungkapnya.

Modus lain yang ditemukan adalah mempekerjakan PMI sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka sering dipindah dari satu kapal ke kapal lain untuk menghindari deteksi penegak hukum.

“Ada yang diberangkatkan sebagai ABK tanpa pelatihan keselamatan dasar dan administrasi yang memadai,” kata Wahyu.

Para pelaku TPPO ini diancam dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi warga negara dari kejahatan perdagangan manusia. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

TAGGED:Berantas TPPO
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Revisi UU Ormas: Menangkal Penyalahgunaan Kuasa oleh Ormas
9 Mei 2025
6 Potret Anthony Ginting Tegang Pilih Jas Pernikahan, Terlihat Deg-degan
8 November 2024
Prabowo: Kesalahan Pemimpin Masa Lalu Harus Jadi Pembelajaran
4 Juni 2025
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mengganti Kapolri dan Panglima TNI: Sebuah Candaan yang Serius
7 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?