Jakarta – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar penyelidikan mendalam pada Kamis, 28 November 2024, terkait insiden tragis kecelakaan truk tronton yang merenggut nyawa dua orang di persimpangan lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa pagi, 26 November 2024. Peristiwa ini menjadi sorotan utama kepolisian untuk mengungkap lebih jauh penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai insiden yang melibatkan sopir truk berinisial AZ.
“Besok kita akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” ujar Ojo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ojo menambahkan bahwa pihaknya akan menentukan apakah AZ akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
“Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk yang dikemudikan AZ mengangkut muatan kardus dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang, Provinsi Banten. Kecelakaan terjadi di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.00 WIB. Dugaan sementara menyebutkan bahwa sopir mengantuk sehingga menerobos lampu merah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, truk yang dikendarai AZ melaju dari arah timur ke barat dan menerobos lampu merah, yang kemudian menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
“Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” ungkap Latif.
Latif juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk terkait pembatasan waktu melintas untuk kendaraan berat.
“Sebetulnya ini, pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang. Ini kan batasan jam 5.00 WIB sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri,” tegasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dengan cermat dan adil. Gelar perkara yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan langkah hukum yang akan diambil terhadap sopir truk AZ. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.