XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Polda Metro Jaya Bersiap Memeriksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Polda Metro Jaya Bersiap Memeriksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Nasional

Polda Metro Jaya Bersiap Memeriksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Redaksi XVG
Last updated: 22 November 2024 12:20 pm
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang hingga kini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara ini telah diagendakan dengan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/11/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mengacu pada pasal 12e atau 12B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP,” tambah Ade Safri.

Surat panggilan untuk Firli Bahuri telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Kasus ini telah berlangsung hampir satu tahun, dan meskipun berkas perkara sudah pernah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan. “Tenang saja, nanti selesai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11).

Firli Bahuri menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan korupsi oleh Firli Bahuri yang hingga kini belum tuntas. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian bunyi keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Firli Bahuri hingga kini belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Berkas perkaranya pun hanya bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun. Di sisi lain, gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan tidak diterima,” jelas Kurniawan.

Kurniawan menyatakan kekhawatirannya bahwa kasus ini yang sudah berjalan selama satu tahun hanya berputar di tempat. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa tidak ada keseriusan dalam penegakan hukum.

“Dengan digantungnya perkara, maka penyidikan telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi, yaitu negara dan rakyat Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum dan keadilan,” tegas Kurniawan.

“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

TAGGED:Firli Bahuri
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Insiden Penembakan Warga NTT Saat Protes Tapal Batas dengan Timor Leste
1 September 2025
Aksi Damai Ojol di Monas: Bagikan Bunga dan Bermaaf-maafan
7 September 2025
Ratusan Penghuni Lapas Karawang Terjangkit Scabies: Tantangan Kebersihan dan Kelebihan Kapasitas
23 Desember 2024
Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal Usai Gempa Bekasi
27 Agustus 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?