JAKARTA – Polda Metro Jaya sukses mengamankan uang tunai senilai Rp76,9 miliar dalam pengungkapan kasus judi daring yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut dipertontonkan kepada publik dalam konferensi pers yang diadakan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.
Menurut laporan dari iNews.id, uang yang disita terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
“Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Senin (25/11/2024).
Selain uang tunai, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk komputer PC dan lukisan. Tak hanya itu, puluhan kendaraan mewah dan sepeda motor turut disita dalam kasus ini.
Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Tercatat ada 26 mobil dan tiga sepeda motor dari berbagai merek yang diamankan. Beberapa mobil mewah yang disita antara lain BMW 320i, Toyota Alphard, BMW Jeep, BMW 220i, hingga Lexus Jeep.
Selain itu, terdapat juga Toyota Camry, Mercedes-Benz Maybach, Subaru BRZ, dan Harley Davidson Road Glide. Semua kendaraan tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penyitaan.
“Ada 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000,” jelas Irjen Karyoto.
Dalam kasus ini, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi.
“Kami juga sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur di Komdigi,” tegas Karyoto.
Irjen Karyoto menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas judi daring. Menurutnya, judi daring bukan hanya sekadar kejahatan teknologi, tetapi juga memiliki potensi merusak generasi muda di masa depan.
“Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah meluasnya dampak negatif dari judi daring di masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.