JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Penyegelan ini dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat pembuangan tersebut.
Berdasarkan hasil analisis citra satelit dan data drone, terungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal ini memiliki luas sekitar 0,75 hektare. Lokasinya berada di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), yang menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Masyarakat setempat telah menyampaikan keresahan mereka terkait dampak negatif dari pembuangan sampah ilegal ini. Menanggapi hal tersebut, Plt. Deputi Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan sebagai langkah awal penanganan.
“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ujar Rasio pada Selasa, 26 November 2024.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Rasio menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa sampah di lokasi tersebut telah dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024. Sampah tersebut berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, termasuk Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” kata Rasio.
Hal ini menambah urgensi untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mencegah dampak lingkungan yang lebih parah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Gakkum terus melakukan koordinasi dengan PPNS untuk mendalami kasus ini. Tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.
“Pelaku terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rasio.
Langkah tegas yang diambil oleh KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran yang dapat merusak ekosistem. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.