Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menangguhkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Keputusan ini diambil dengan rencana pengumuman akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh masih berlangsungnya diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional mengenai petunjuk pelaksana dan teknis.
Dalam pernyataannya di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Hari Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional,” ujarnya.
Ia memperkirakan bahwa pengumuman UMP DKI Jakarta akan dilakukan setelah Pilkada, dengan harapan narasi terkait sudah siap pada saat itu.
Meskipun demikian, Hari tidak memberikan tanggal pasti kapan pengumuman UMP DKI 2025 akan dilakukan. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan pekerja dan pengusaha yang menantikan kepastian mengenai besaran UMP yang akan berlaku.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.
“Kalau UMP, ini kita masih berproses. ‘Hopefully’ akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari Beliau,” kata Yassierli.
Yassierli juga menambahkan bahwa perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dengan penundaan ini, diharapkan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi perubahan UMP yang akan datang. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di DKI Jakarta.