JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Adang Daradjatun, mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan senjata api. Menurut Adang, langkah ini dapat diwujudkan melalui pelatihan rutin, evaluasi psikologis, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam pernyataannya, Adang menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” ujar Adang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/11/2024), seperti dilansir Antara.
Adang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota kepolisian di berbagai daerah. Dua kasus terbaru yang menjadi perhatian serius adalah penembakan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal, serta insiden penembakan terhadap seorang siswa SMK 4 Semarang.
Adang menekankan bahwa insiden-insiden tersebut memerlukan langkah tegas dan evaluasi mendalam untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Adang mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.
“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” tegas Adang.
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) itu juga menekankan pentingnya penanganan setiap kasus penyalahgunaan senjata api secara transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, maupun melalui proses hukum yang adil.
Adang menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” tambah Adang.