JAKARTA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Andre Taulany terkait gugatan perceraiannya. Keputusan ini mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menguraikan alasan di balik penolakan banding tersebut. Meski demikian, Andre Taulany masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi.
“Selama perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada kesempatan untuk kasasi,” ujar Buang Yusuf, seperti yang dikutip dari detikHot melalui !nsertlive, pada Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, mengungkapkan bahwa Andre Taulany telah mengajukan banding pada 25 September 2024.
“Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024,” jelas Ummi Azma.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin.
“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany),” ungkap Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Penolakan permohonan cerai talak oleh majelis hakim didasarkan pada alasan bahwa perselisihan yang diklaim terjadi secara terus-menerus tidak dapat dibuktikan.
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” terang Ummi Azma.
Dengan penolakan banding ini, langkah hukum selanjutnya yang dapat diambil oleh Andre Taulany adalah mengajukan kasasi. Proses hukum ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.