XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pengadilan Tinggi Agama Banten Menolak Banding Perceraian Andre Taulany
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Selebriti > Pengadilan Tinggi Agama Banten Menolak Banding Perceraian Andre Taulany
Selebriti

Pengadilan Tinggi Agama Banten Menolak Banding Perceraian Andre Taulany

Redaksi XVG
Last updated: 25 November 2024 1:49 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Andre Taulany terkait gugatan perceraiannya. Keputusan ini mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Tigaraksa. Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menguraikan alasan di balik penolakan banding tersebut. Meski demikian, Andre Taulany masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi.

“Selama perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada kesempatan untuk kasasi,” ujar Buang Yusuf, seperti yang dikutip dari detikHot melalui !nsertlive, pada Jumat (22/11/2024).

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, mengungkapkan bahwa Andre Taulany telah mengajukan banding pada 25 September 2024.

“Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024,” jelas Ummi Azma.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin.

“Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany),” ungkap Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).

Penolakan permohonan cerai talak oleh majelis hakim didasarkan pada alasan bahwa perselisihan yang diklaim terjadi secara terus-menerus tidak dapat dibuktikan.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” terang Ummi Azma.

Dengan penolakan banding ini, langkah hukum selanjutnya yang dapat diambil oleh Andre Taulany adalah mengajukan kasasi. Proses hukum ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

TAGGED:Andre TaulanyPengadilan Tinggi Agama
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Koalisi Politik PSI dan Gerindra: Dukungan Berlanjut untuk Prabowo di Pilpres 2029
15 Februari 2025
Mensos Matangkan 100 Titik Baru Sekolah Rakyat: Upaya Peningkatan Pendidikan Nasional
3 Juli 2025
Petisi “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden” Mengguncang Publik
5 Desember 2024
Pengunduran Diri Djohan Emir Setijoso dari Posisi Presiden Komisaris BCA
17 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?