Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Gugatan ini diajukan untuk melawan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Istri Tom, Franciska Wihardja, menyatakan akan berdiskusi langsung dengan suaminya mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri,” ujar Franciska setelah menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11).
Franciska mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap, meskipun mungkin tidak dalam praperadilan ini, tetapi di sidang pokok perkara.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung telah melakukan ekspose untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, dan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Tom sebagai tersangka.
Dalam ekspose bersama antara Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara. Hakim menegaskan bahwa meskipun belum ada perhitungan final mengenai kerugian negara, sudah ada wujud nyata kerugian tersebut. Hal ini akan dihitung lebih lanjut oleh ahli dalam persidangan pokok perkara.
Tom Lembong dalam gugatannya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak diberikan kesempatan untuk menentukan pengacara sendiri. Namun, hakim menolak argumen ini dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka