Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengesahkan perceraian antara pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dan diumumkan melalui sistem e-Court. Dalam perkara bernomor 916/Pdt.G/2024, gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly Ryder terhadap Edward Samallo dinyatakan sah, dan pernikahan mereka resmi berakhir.
Selain memutuskan perceraian, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Edward. Gugatan ini berkaitan dengan hak asuh kedua anak mereka. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan balik Edward tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut “Niet Ontvankelijk Verklaard”.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan nafkah istri yang diajukan oleh Kimberly. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah nafkah yang diminta oleh Kimberly. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan terkait nafkah istri, termasuk Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan, tidak dikabulkan.
Meskipun keputusan telah diambil, baik Kimberly maupun Edward masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Mereka dapat mengajukan banding dalam waktu dua minggu setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Hak ini diberikan kepada kedua belah pihak jika mereka merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kimberly Ryder pertama kali mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024 melalui sistem e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP. Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018 dan dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
Dengan keputusan ini, perjalanan rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi berakhir di mata hukum. Namun, proses hukum masih dapat berlanjut jika salah satu pihak memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.