Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan pidana akan dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi daring. Ini mencakup pelaku, penyedia layanan, hingga influencer yang mempromosikan kegiatan tersebut. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024), Budi Gunawan menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kita tetap berpegang pada konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan ataupun kealpaan,” ujar Budi Gunawan.
Budi Gunawan menegaskan bahwa siapa pun yang memenuhi unsur pidana terkait judi daring akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Berdasarkan konsep tersebut, maka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat di dalam tindak pidana judi daring ini, baik itu pelaku langsung maupun penampung uang, pemberi bantuan termasuk yang mempromosikan yaitu yang biasa disebut influencer akan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana,” jelasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sebanyak 85 influencer telah ditangkap terkait promosi situs judi daring sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring.
“Selama berdiri desk ini (sejak 4 November), yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring.
Wahyu menegaskan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan dengan sangat hati-hati. Penyidik melibatkan saksi ahli dari berbagai bidang untuk memastikan status hukum para influencer tersebut. Namun, Wahyu mengakui bahwa tidak semua influencer dijerat hukum, karena beberapa di antaranya tidak menyadari bahwa mereka mempromosikan judi daring.
Sejak 5 hingga 20 November 2024, pihak berwenang telah menangani 619 kasus judi daring, dengan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, uang sebesar Rp 77,6 miliar telah disita. Selain uang, barang-barang lain yang disita meliputi 858 unit ponsel, 111 unit laptop, komputer, tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam unit kendaraan, dua unit bangunan, dan dua pucuk senjata api.
Wahyu mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Perjudian Daring akan melanjutkan upaya penegakan hukum dengan melakukan penelusuran aset atau asset tracing. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menelusuri dugaan pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi daring, termasuk indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” tambah Wahyu.
Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas judi daring dan menegakkan hukum bagi semua pihak yang terlibat.