Polda Metro Jaya kembali mengguncang dunia pemberantasan judi daring dengan menangkap dua tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini. Kedua individu yang baru saja diciduk tersebut berinisial AA dan F, dan mereka diyakini memegang peran krusial dalam sindikat judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi).
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (30/11), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah.
“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru,” ujarnya. Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, yang menunjukkan kompleksitas jaringan judi online tersebut.
Tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 November 2024 dan diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, tersangka F, yang juga dikenal dengan alias W dan A, ditangkap pada tanggal 28 November 2024. F diduga berperan sebagai agen dari 40 situs judi online, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Ade menjelaskan bahwa dari tersangka AA, disita 1 unit telepon genggam, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp 724.336.400. Sementara dari tersangka F, disita 1 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 720.000.000. Total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp 1,4 miliar.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang. Namun, masih ada 4 tersangka lainnya yang masih buron, dengan inisial J, JH, F, dan C. Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menangkap para buronan ini dan mengembangkan kasus lebih lanjut.
Ade Ary Syam menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara.
Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi aktivitas ilegal tersebut di masa mendatang.