TANGERANG – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) tertabrak truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 7 November 2024. Imbas peristiwa itu, warga merusak hingga membakar puluhan truk yang melintas.
Selain merusak puluhan truk, warga juga terlibat bentrok dengan sejumlah polisi yang berjaga di lokasi kejadian.
Puluhan truk tanah yang dirusak warga pun telah dievakuasi dari tepi jalan lokasi kejadian oleh petugas ke halaman kosong proyek.
Korban diketahui bernama Alika (9), akibat kecelakaan itu kakinya remuk. Namun kini kondisi korban sudah berangsur pulih.
Sekadar diketahui, operasional truk tanah sudah ditentukan oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Namun hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan,” ujar warga sekitar Usman.
Emosi warga tidak terbendung lantaran bukan hanya kali ini kecelakaan terjadi, melainkan sudah berkali-kali hingga menimbulkan korban jiwa.