Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berpartisipasi dalam tahap akhir uji publik bagi badan publik yang diadakan di Kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 21 November 2024. Acara ini merupakan bagian dari proses akhir pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2024.
Dengan mengusung tema “Pemerintahan Terbuka dan Akuntabel untuk Peningkatan Kualitas Partisipasi dan Kebijakan Publik”, acara ini diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, hadir sebagai pemapar utama, didampingi oleh Kepala Diskominfo Klaten, Aris Pramana, Kepala Bapperida Klaten, Pandu Wirabangsa, dan Plt Sekretaris Diskominfo Klaten, Andi Hermanto. Dalam presentasinya, Sekda Jajang memaparkan berbagai kebijakan Pemkab Klaten yang mendukung penyelenggaraan badan publik yang transparan melalui berbagai program, kegiatan, dan alokasi anggaran.
“Komitmen Pemkab Klaten terhadap keterbukaan informasi publik dimulai dari regulasi hingga dukungan anggaran, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekda Jajang dalam uji publik tersebut.
Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Klaten untuk menyediakan layanan publik yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bertindak sebagai penguji dalam uji publik ini adalah Sutarto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan akademisi Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar.
Hasil dari uji publik ini akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik yang akan masuk dalam Kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. Setelah uji publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan melanjutkan dengan pemeringkatan keterbukaan badan publik yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2024.
Sebelumnya, Pemkab Klaten telah meraih nilai nyaris sempurna pada tahap ketiga pemeringkatan Badan Publik dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Pada tahap ketiga monev yang berupa kegiatan visitasi pada Kamis, 7 November 2024, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan nilai 99,75 poin kepada Pemkab Klaten. Nilai tersebut terdiri dari penilaian visitasi dan pengecekan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 75 persen dan presentasi sebesar 25 persen.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Klaten menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan dan akuntabel.