Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi di kalangan masyarakat. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya memberikan dorongan kepada masyarakat, terutama kelas menengah, sebelum kebijakan ini diimplementasikan.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen kemungkinan besar akan ditunda. Sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah berencana memberikan stimulus kepada masyarakat yang ekonominya terdampak.
“Ya hampir pasti diundur. PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar Luhut dalam wawancara dengan Antara pada Rabu (27/11).
Berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT), pemerintah berencana memberikan bantuan sosial dalam bentuk subsidi energi ketenagalistrikan. Luhut menjelaskan bahwa subsidi ini akan dialokasikan untuk sektor listrik.
“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” tambahnya.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui APBN untuk mendukung program bantuan sosial ini. Luhut mengakui bahwa penolakan terhadap kebijakan PPN sebagian besar disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, baik global maupun domestik. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah potensi dampak dari kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. Selain itu, pelemahan ekonomi China dan penurunan daya beli masyarakat kelas menengah juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Jodi Mahardi menegaskan bahwa berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, sedang dikaji secara komprehensif.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global,” jelas Jodi dalam keterangannya kepada kumparan.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 merupakan langkah yang memerlukan pertimbangan matang dari pemerintah. Dengan adanya polemik di masyarakat, pemerintah berupaya memberikan solusi melalui bantuan sosial dan subsidi energi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan kondisi ekonomi global dan domestik untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.