Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan waktu untuk memeriksa Laura Meizani, putri dari selebriti Nikita Mirzani. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Nikita terhadap Vadel Badjideh, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember mendatang.
“Hari Senin, tanggal 2, kita dari penyidik sudah melakukan panggilan kepada LM. Jadi sudah dilayangkan untuk surat panggilan kepada LM,” ujar Nurma di kantornya pada Selasa (26/11).
Menurut Nurma, penyidik masih berkoordinasi mengenai lokasi pemeriksaan. Sebagai saksi korban, Laura saat ini ditempatkan di rumah aman.
“Jadi dikoordinasikan dulu, yang jelas sudah dilayangkan surat untuk LM. Untuk pemanggilan sebagai saksi tentunya,” jelasnya.
Nurma menegaskan bahwa Nikita Mirzani sebagai orang tua wajib mendampingi Laura selama proses pemeriksaan.
“Ya, kan orang tuanya. Jadi orang tuanya itu wajib mendampingi, selain juga kuasa hukum,” tutur Nurma.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak dan beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan dan hukum pidana.
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.