XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pemeriksaan Firli Bahuri: Mantan Ketua KPK Hadapi Pemanggilan Kedua di Bareskrim Polri
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pemeriksaan Firli Bahuri: Mantan Ketua KPK Hadapi Pemanggilan Kedua di Bareskrim Polri
Nasional

Pemeriksaan Firli Bahuri: Mantan Ketua KPK Hadapi Pemanggilan Kedua di Bareskrim Polri

Redaksi XVG
Last updated: 23 November 2024 8:54 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 28 November 2024. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang pemeriksaan lantai 6 pada pukul 10.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Firli Bahuri. Sebelumnya, ia tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan tertentu yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Ini adalah surat panggilan kedua untuk tersangka FB, di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan alasan yang telah disampaikan kepada penyidik,” jelas Kombes Ade Ary.

Surat pemanggilan untuk pemeriksaan ini telah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.

“Surat panggilan untuk tersangka FB yang akan diperiksa pada hari Kamis ini telah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu, tepatnya pada hari Rabu, 20 November 2024,” tambahnya.

Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini telah berlangsung hampir satu tahun. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim bahwa berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Firli Bahuri yang hingga kini belum tuntas. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).

Hingga saat ini, Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Beberapa anggota kepolisian terlihat mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa berkas perkaranya hanya bolak-balik di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

Penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun. Di sisi lain, gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. “Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan dalam pokok perkara gugatannya, Selasa (19/11).

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta, namun berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik. Dengan perkembangan ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut.

TAGGED:Bareskrim PolriFirli Bahuri
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kepadatan Lalu Lintas di Puncak Bogor: 19 Ribu Kendaraan Melintas, Persiapan Menyambut Tahun Baru
26 Desember 2024
Suzuki Jimny 5 Pintu: Antusiasme Meluap, Inden Hingga 3,5 Tahun
4 Februari 2025
Kecelakaan Maut di Bolivia: Dua Bus Bertabrakan, 37 Orang Tewas
12 Maret 2025
Air sebagai Pilar Swasembada Pangan Dorongan Kementerian PUPR dalam Pembangunan Infrastruktur
23 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?