Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 28 November 2024. Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang pemeriksaan lantai 6 pada pukul 10.00 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Firli Bahuri. Sebelumnya, ia tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan tertentu yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Ini adalah surat panggilan kedua untuk tersangka FB, di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan alasan yang telah disampaikan kepada penyidik,” jelas Kombes Ade Ary.
Surat pemanggilan untuk pemeriksaan ini telah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024.
“Surat panggilan untuk tersangka FB yang akan diperiksa pada hari Kamis ini telah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu, tepatnya pada hari Rabu, 20 November 2024,” tambahnya.
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini telah berlangsung hampir satu tahun. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim bahwa berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa kasus ini akan segera diselesaikan.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Firli Bahuri yang hingga kini belum tuntas. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).
Hingga saat ini, Firli Bahuri belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Beberapa anggota kepolisian terlihat mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan bahwa berkas perkaranya hanya bolak-balik di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah hampir satu tahun. Di sisi lain, gugatan Firli juga dinyatakan kalah ketika melawan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. “Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Termohon I telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dan Firli Bahuri pun telah menguji penetapan tersebut melalui permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jakarta Selatan dalam perkara nomor 129/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan oleh PN Jakarta Selatan, praperadilan tersebut dinyatakan tidak diterima,” kata Kurniawan dalam pokok perkara gugatannya, Selasa (19/11).
Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta, namun berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 dan dikembalikan ke penyidik. Dengan perkembangan ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang melibatkan mantan Ketua KPK tersebut.