JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online merupakan langkah efektif dalam menekan maraknya tindak pidana perjudian daring. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa tindakan ini sangat efektif dan akan terus dilakukan penghentian sementara jika ada indikasi penggunaan rekening untuk judi online. Pernyataan ini disampaikan Natsir secara daring pada Sabtu (30/11/2024), seperti dilaporkan oleh Antara.
Tidak hanya rekening bank, PPATK juga menargetkan pemblokiran terhadap dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Natsir mengungkapkan bahwa lebih dari 8.000 rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam aktivitas ini. Langkah ini menunjukkan komitmen PPATK dalam memberantas perjudian daring yang semakin marak.
Dalam upaya pemblokiran ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penindakan yang lebih optimal. Rekening yang diblokir akan dianalisis lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan menyampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses di pengadilan.
Setelah proses hukum berjalan, hakim akan memutuskan apakah uang yang tersimpan di rekening tersebut akan dirampas untuk negara atau ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Hakim yang menentukan uang hasil judi disita atau dilihat nanti ya seberapa besar terkaitannya dengan tindak pidana yang ada,” ujar Natsir.
Natsir menjelaskan bahwa perputaran uang dari judi daring pada tahun 2024 diperkirakan dapat mencapai Rp900 triliun jika langkah pencegahan tidak diperkuat. Oleh karena itu, PPATK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital, untuk menekan angka tersebut hingga separuhnya.
Tren Penurunan Berkat Kolaborasi Lintas Sektor
Meskipun judi daring masih menjadi masalah besar, PPATK mencatat adanya tren penurunan pada tahun 2024 berkat kolaborasi lintas sektor. Namun, sejarah menunjukkan adanya lonjakan signifikan sejak tahun 2017, di mana perputaran uang judi daring meningkat dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik, diharapkan upaya ini dapat menekan maraknya perjudian daring dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat. PPATK terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.