JAKARTA – Dalam upaya menjaga kestabilan lapangan kerja dan melindungi pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan bagi tenaga kerja di tengah gejolak ekonomi.
Yassierli mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas Cegah PHK ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan satgas ini dapat berfungsi secara efektif.
“Ini akan melibatkan banyak kementerian. Kami sudah mengangkat isu PHK ini ke Kemenko untuk bersama-sama membentuk Satgas,” ujar Yassierli kepada media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Saat ini, pembentukan satgas tersebut masih dalam tahap usulan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat mendatang.
“Ini baru tahap usulan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat kami,” jelas Yassierli.
Sepanjang tahun 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.947 pekerja tercatat terkena PHK dari Januari hingga Oktober 2024.
Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 14.501 pekerja atau 22,68 persen dari total angka PHK. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan 12.489 pekerja terkena PHK, diikuti oleh Banten dengan 10.702 pekerja.
Jawa Barat berada di posisi keempat dengan 8.508 pekerja terkena PHK, sementara Jawa Timur mencatat 3.694 pekerja, menempatkannya di urutan kelima.
Relawan Buruh Sahabat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) secara resmi mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 di Pilkada Jateng 2024.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh, terutama di tengah minimnya kenaikan upah.
Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan.
“Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN yang lebih tinggi, yang dapat memicu gelombang PHK massal di berbagai sektor. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang diproyeksikan hanya 1-3 persen dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Lesunya daya beli akan memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tambahnya.
KSPI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah untuk menjaga kesejahteraan buruh dan masyarakat kecil:
- Kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen, agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
- Penetapan upah minimum sektoral sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
- Pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
- Peningkatan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil, melalui perluasan wajib pajak dan penagihan pajak yang lebih efektif terhadap korporasi besar dan individu kaya.
Dengan usulan pembentukan Satgas Cegah PHK dan tuntutan dari KSPI, diharapkan dapat tercipta solusi yang efektif untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.