JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkomitmen untuk menyelidiki secara mendalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang dikenal dengan inisial AGK. Dalam perkembangan terbaru, terdapat kemungkinan pemanggilan saksi dalam sidang yang akan datang.
Salah satu nama yang mencuat adalah Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, atau yang lebih dikenal dengan inisial DGO. Ia dikabarkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang juga dikenal dengan inisial UCU. Muhaimin Syarif diduga sebagai pemberi suap kepada AGK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa ada kemungkinan David Glen akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia meminta publik untuk bersabar menunggu proses persidangan.
“Ditunggu saja nanti di proses persidangannya,” ujar Tessa kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kehadiran David Glen dalam persidangan. Tessa menambahkan bahwa JPU belum dapat memastikan apakah nama tersebut akan dihadirkan dalam persidangan kasus ini.
“JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak,” jelas Tessa.
Selain itu, Tessa juga menyinggung kemungkinan pemanggilan anak David Glen, yaitu Kennetzh. Kabar beredar bahwa ada pertemuan antara Kennetzh dan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Hingga saat ini, penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga terkait dengan AGK.
“Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja updatenya ke depan,” kata Tessa.
Sebagai informasi, David Glen Oei telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan, David Glen memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK,” ungkap Tessa kepada wartawan pada hari yang sama.
Dalam persidangan Muhaimin Syarif, terungkap bahwa ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif mengurus sejumlah perusahaan untuk mendapatkan izin di wilayah Maluku Utara. Hal ini dimungkinkan berkat kerja sama dengan Abdul Gani Kasuba.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” ujar Asep Guntur.
Asep menambahkan bahwa jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan, terutama di bidang tambang, dapat diurus dengan lancar oleh Muhaimin Syarif. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
Di sisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Rohidin ditangkap bersama tujuh pejabat pemerintahan pada Sabtu malam.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Pegawai Kementerian ESDM, Cecep, memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menyebutkan bahwa ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus oleh terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, sejak tahun 2021, terdapat 107 usulan WUP yang diurus dan empat blok tambang yang disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,”
kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.
Cecep mengingat bahwa sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli, dan Kaf. Keempat blok tersebut telah diterbitkan dan berada pada tahap eksplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.