Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengarahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa regulasi kebijakan UM tahun 2025 saat ini masih dalam tahap evaluasi. Ia menekankan pentingnya menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sunardi menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM tahun 2025. Regulasi baru ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
Sunardi menegaskan bahwa pemerintah, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, akan menghormati dan mematuhi putusan dari Mahkamah Konstitusi. Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa regulasi ini nantinya akan melibatkan partisipasi yang bermakna, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto. Sunardi juga menambahkan bahwa UM 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah PT HM Sampoerna Tbk. yang menggelar Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar dengan tema “Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang Baru” di Karanganyar, Jawa Tengah. Yassierli menegaskan bahwa batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah Desember 2024.
“Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita harus kejar sebelum 1 Januari, secara bertahap UMP, UMK, dan sektoral,” ujar Yassierli. Ia menekankan pentingnya membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh agar regulasi yang dihadirkan pemerintah dapat memperhatikan kedua sisi, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga menghasilkan rumusan yang tepat.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Proses ini ditargetkan selesai pada minggu ini dan hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Targetnya minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” jelas Yassierli.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK paling lambat 30 November 2024. Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.