Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam menghadapi permasalahan perjudian daring yang kian merajalela di tanah air. Dengan memanfaatkan jaringan luas Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh pelosok negeri, Kemenag berupaya memberantas praktik judi daring yang meresahkan masyarakat.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan ribuan KUA untuk berperan aktif dalam kampanye anti-judi daring.
“Kementerian Agama memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan dengan 5.940 kantor KUA. Kami memiliki sekitar 50 ribu penyuluh agama dari berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain melibatkan KUA, Kemenag juga berencana mengadakan khotbah-khotbah khusus di rumah ibadah yang menyoroti bahaya perjudian daring.
“Kami akan menyusun khutbah yang seragam di seluruh masjid, mushola, langgar, surau, dan madrasah. Dengan lebih dari satu juta rumah ibadah Islam dan rumah ibadah agama lain, kami berkomitmen untuk memproteksi masyarakat dari bahaya judi daring,” tambah Nasaruddin.
Lebih lanjut, Nasaruddin menyatakan bahwa Kemenag telah memulai koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman judi daring.
“Kami berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang jelas mengenai judi daring. Di Indonesia, judi daring jelas melanggar hukum, meskipun di negara lain mungkin dianggap legal,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Kementerian Agama berupaya keras untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring di Indonesia. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk MUI, Kemenag berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.