Konawe Selatan – Dalam sebuah momen yang penuh makna, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito. Keputusan ini diumumkan pada hari yang istimewa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
Pada persidangan yang digelar hari itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Mendengar vonis bebas tersebut, Supriyani tak kuasa menahan air mata. Ia menangis haru di ruang sidang, sementara rekan-rekannya sesama guru yang hadir memberikan selamat dan memeluknya sebagai bentuk dukungan.
Kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur pada April 2024. Anak tersebut, yang saat ini duduk di kelas 2 SD, adalah putra dari seorang anggota Polri. Tuduhan ini menyebutkan bahwa Supriyani menganiaya muridnya yang saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Seiring dengan laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan itu, Supriyani dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sikap yang sama juga ditunjukkannya di hadapan pihak kepolisian, di mana ia tidak pernah mengakui tuduhan tersebut. Bahkan, saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang menyatakan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis bebas yang diterima Supriyani menjadi penutup dari perjalanan panjang kasus yang menimpanya. Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi Supriyani, tetapi juga menjadi simbol keadilan yang ditegakkan di Hari Guru. Dukungan dari rekan-rekan sejawat dan keputusan pengadilan yang membebaskannya dari segala tuduhan menjadi bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap. Supriyani kini dapat kembali mengajar dengan tenang, melanjutkan dedikasinya dalam dunia pendidikan.