XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kemenangan Supriyani di Hari Guru: Sebuah Keadilan yang Terwujud
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kemenangan Supriyani di Hari Guru: Sebuah Keadilan yang Terwujud
NasionalViral & Trending

Kemenangan Supriyani di Hari Guru: Sebuah Keadilan yang Terwujud

Redaksi XVG
Last updated: 25 November 2024 5:50 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Konawe Selatan – Dalam sebuah momen yang penuh makna, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito. Keputusan ini diumumkan pada hari yang istimewa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.

Pada persidangan yang digelar hari itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Mendengar vonis bebas tersebut, Supriyani tak kuasa menahan air mata. Ia menangis haru di ruang sidang, sementara rekan-rekannya sesama guru yang hadir memberikan selamat dan memeluknya sebagai bentuk dukungan.

Kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur pada April 2024. Anak tersebut, yang saat ini duduk di kelas 2 SD, adalah putra dari seorang anggota Polri. Tuduhan ini menyebutkan bahwa Supriyani menganiaya muridnya yang saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Seiring dengan laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan itu, Supriyani dengan tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sikap yang sama juga ditunjukkannya di hadapan pihak kepolisian, di mana ia tidak pernah mengakui tuduhan tersebut. Bahkan, saksi-saksi yang dimintai keterangan tidak ada yang menyatakan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis bebas yang diterima Supriyani menjadi penutup dari perjalanan panjang kasus yang menimpanya. Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi Supriyani, tetapi juga menjadi simbol keadilan yang ditegakkan di Hari Guru. Dukungan dari rekan-rekan sejawat dan keputusan pengadilan yang membebaskannya dari segala tuduhan menjadi bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap. Supriyani kini dapat kembali mengajar dengan tenang, melanjutkan dedikasinya dalam dunia pendidikan.

TAGGED:Keadilan yang TerwujudSupriyani
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

UTBK-SNBT 2025: Kecurangan Terungkap, Kemendikti Saintek Sebut Ada Sindikat
29 April 2025
Kontroversi Pemanggilan Maria Lestari oleh KPK: Kritik dari Deddy Yevri Sitorus
10 Januari 2025
Pembelaan Budi Arie dalam Kasus Judol: Klarifikasi dan Tanggapan
22 Mei 2025
Enam Personel Polri Mendapatkan Posisi Baru Meski Tersangkut Kasus Ferdy Sambo
30 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?