Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Jepang telah mendapatkan pendampingan hukum dari perwakilan Republik Indonesia. Kasus ini mencuat akibat keterlibatan WNI tersebut dalam masalah judi online yang mendorongnya melakukan tindakan nekat.
Media Jepang melaporkan bahwa pelaku percobaan pembunuhan di Kakegawa adalah Yogi Ageng Prayogo (YAP). Insiden ini terjadi pada 27 November lalu. Berdasarkan informasi yang diterima oleh Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mendapatkan laporan mengenai percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Yogi pada 28 November.
Menurut laporan, Yogi berusaha merampok dan membunuh dua warga lanjut usia Jepang. Akibat tindakannya, kedua lansia yang berusia 81 dan 78 tahun tersebut mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Judha menjelaskan bahwa Yogi adalah peserta program magang di sebuah perusahaan bahan baku bangunan yang berlokasi di Chihama, Kakegawa.
“YAP telah berada di Jepang selama dua tahun. Ia melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan judi online,” ungkap Judha.
Saat ini, Kepolisian Kakegawa tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. KBRI Tokyo berkomitmen untuk memberikan pendampingan konsuler guna memastikan bahwa hak-hak Yogi terpenuhi sesuai dengan hukum setempat.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil,” tambah Judha.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo berupaya memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi, meskipun terlibat dalam kasus hukum di negara lain. Investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang Jepang diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait insiden ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.