JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri segera diterjunkan menyusul insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api. Penembakan ini diduga dilakukan oleh aparat kepolisian dengan alasan bahwa GRO terlibat dalam tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa Polda Jawa Tengah telah melakukan asistensi terkait kejadian ini.
“Tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri telah turun untuk melakukan investigasi,” ujarnya di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa, 26 November 2024.
Trunoyudo menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena investigasi masih berlangsung.
Trunoyudo berharap hasil dari proses asistensi ini dapat memberikan kontribusi yang objektif dan lebih baik dalam mengungkap insiden penembakan tersebut. “Kami meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil investigasi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan kepemilikan senjata api di kalangan aparat kepolisian.
“Kami sudah berulang kali meminta agar Kapolri dan jajarannya menertibkan penggunaan senjata api,” tegas Nasir saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Nasir menekankan bahwa senjata api seharusnya hanya digunakan dalam kondisi terdesak dan ketika nyawa aparat terancam.
“Tidak ada alasan untuk menembak seseorang jika tidak dalam kondisi terdesak. Bahkan terhadap penjahat sekalipun, aparat tidak boleh menembak jika tidak terancam,” jelasnya.
Nasir juga menyinggung kasus penembakan antar polisi, seperti yang terjadi di Solok Selatan, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
“Penggunaan senjata harus ditertibkan untuk mencegah insiden serupa,” tambahnya.
Nasir menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi polisi yang memegang senjata api.
“Polisi yang memiliki senjata harus diperiksa kelayakannya. Jika terbukti bersalah, mereka harus dikenakan sanksi etik dan pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Nasir menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.
“Menembak tanpa alasan yang jelas melanggar hak asasi manusia dan harus ditindak tegas,” pungkasnya.