Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap keadilan bagi rakyat Palestina dengan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICC baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menekankan pentingnya pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut sesuai dengan hukum internasional.
“Penerbitan surat perintah ini merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi MoFA Indonesia di platform X pada Sabtu (23/11).
Indonesia juga menilai bahwa langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Selain itu, Indonesia mendorong terwujudnya solusi dua negara yang menjadi visi perdamaian dunia.
“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” tulis @Kemlu_RI.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang, termasuk tindakan sengaja merampas kebutuhan dasar penduduk sipil di Gaza. Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa terhadap pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Israel menolak keputusan ICC. Netanyahu menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “anti-Semitisme modern”. Namun, keputusan ICC mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kelompok Hamas yang menyebutnya sebagai langkah menuju keadilan, meskipun masih terbatas dan simbolis.
Di sisi lain, Israel menunjukkan kemarahan atas keputusan ini. Namun, dukungan Amerika Serikat terhadap sekutunya menimbulkan keraguan di kalangan warga Gaza tentang pelaksanaan surat perintah ini. “Hal ini ditanggapi dengan sedikit skeptisisme, kita tahu dukungan Amerika yang tak tergoyahkan [untuk Israel],” kata seorang warga Gaza kepada Al Jazeera.
“Jadi orang-orang sangat curiga terhadap hasil surat perintah penangkapan ini dan mengatakan bahwa hal itu mungkin akan ditentang oleh pemerintahan AS, baik yang [saat ini] maupun [pemerintahan yang akan datang], yang juga telah berjanji mendukung pejabat Israel,” tambahnya.
Dengan situasi yang terus berkembang, dukungan internasional dan pelaksanaan hukum internasional menjadi kunci dalam upaya mencapai keadilan dan perdamaian di wilayah yang telah lama dilanda konflik ini.