Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 telah resmi berakhir pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/11). Usai penutupan, hasil sementara dari pemilihan ini mulai terkuak dan menjadi sorotan publik.
Beberapa hasil hitung cepat mengindikasikan bahwa pasangan Pramono Anung dan Rano Karno telah mencapai angka 50 persen +1. Namun, hasil ini tidak konsisten di semua lembaga survei. Litbang Kompas dan Indikator, misalnya, menunjukkan bahwa pasangan Pramono-Rano belum mencapai angka 50 persen. Hal ini memicu spekulasi bahwa Pilgub Jakarta mungkin akan berlanjut ke babak kedua.
Menurut undang-undang, untuk memenangkan pemilihan dalam satu putaran, pasangan calon gubernur harus memperoleh suara lebih dari 50 persen +1. Jika tidak, maka pemilihan harus dilanjutkan ke babak kedua.
Pertanyaan yang muncul adalah kapan babak kedua akan dilaksanakan jika diperlukan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan penjelasan mengenai hal ini. “Kami sudah membuat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai tahapan keputusan KPU nomor 29. Jika ada babak kedua, akan dilaksanakan pada 26 Februari tahun 2025,” ungkap Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Wahyu menegaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilgub akan memasuki babak kedua. “Yang pasti, dalam aturannya di Undang-Undang 2 tahun 2024 ataupun di Undang-Undang 29 tahun 2007, disyaratkan bahwa gubernur terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara,” jelasnya.
Dengan hasil sementara yang menunjukkan ketidakpastian, masyarakat Jakarta kini menunggu kepastian apakah Pilgub akan berlanjut ke babak kedua. Keputusan ini akan sangat bergantung pada hasil akhir perhitungan suara dan verifikasi dari KPU. Sementara itu, para pendukung masing-masing pasangan calon terus memantau perkembangan dan berharap hasil terbaik bagi calon yang mereka dukung.