Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan isbat nikah pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan mereka dinyatakan tidak sah baik secara agama maupun negara karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, pada Senin (25/11/2024).
H. Suryana menjelaskan bahwa penolakan ini disebabkan oleh penggunaan wali nikah yang tidak sah dalam pernikahan Mahalini. Wali yang digunakan adalah wali yang ditunjuk oleh pihak keluarga, bukan wali yang sah sesuai ketentuan agama Islam.
“Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali. Padahal dalam UU tidak seperti itu,” jelas H. Suryana.
Pengadilan menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini segera melakukan pernikahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku. H. Suryana menegaskan bahwa waktu pelaksanaan pernikahan ulang sepenuhnya tergantung pada keputusan Rizky dan Mahalini.
“Nikahnya kapan? Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi,” ujarnya.
Meskipun pernikahan mereka dinyatakan tidak sah secara hukum, H. Suryana menegaskan bahwa status keduanya tetap dianggap sebagai suami istri berdasarkan pandangan mereka.
“Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti,” ungkapnya.
H. Suryana juga menekankan bahwa Rizky Febian tidak dapat disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya, Rizky hanya mengikuti proses yang diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.
“Fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua,” jelasnya.
Publik kini menanti langkah yang akan diambil Rizky Febian dan Mahalini untuk menindaklanjuti putusan ini. Dengan pernikahan ulang, mereka diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan menjalani kehidupan rumah tangga tanpa keraguan hukum di kemudian hari.