Fenomena Garuda Biru dan Isu Peningkatan PPN
Ilustrasi garuda biru yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan hangat pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024 dan revisi Undang-Undang Pilkada, kini kembali mencuat di jagat maya. Kali ini, gambar tersebut muncul sebagai tanggapan atas rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Dalam narasi yang menyertai gambar garuda biru tersebut, masyarakat menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Alasan utama penolakan ini adalah karena kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% yang telah diberlakukan sebelumnya dianggap belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pemerintah dan DPR: Diskusi Mendalam Mengenai Kenaikan Tarif PPN
Menanggapi tren ini, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang direncanakan untuk tahun 2025 telah melalui diskusi yang mendalam antara pemerintah sebagai regulator dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai penyusun dan pengawas pelaksanaan.