Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kompolnas. Surat tersebut berisi permohonan untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11), Ian Iskandar menyatakan,
“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda untuk menghentikan perkara Pak Firli. Pihak penyidik Polda Metro wajib mengeluarkan SP3.”
Ian menyoroti proses hukum yang dialami Firli Bahuri yang hingga kini belum juga tuntas. Sudah lebih dari setahun Firli ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas kasusnya terus-menerus dikembalikan oleh kejaksaan.
“Secara formil sudah dua kali, tapi secara non formal lebih dari lima kali. Ini menunjukkan bahwa substansi perkara yang dituduhkan tidak memenuhi syarat materiil,” jelas Ian. Ia menambahkan bahwa unsur-unsur yang dituduhkan kepada Firli tidak terpenuhi.
Ian juga mengkritik kualitas saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro. Menurutnya, meskipun ada 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa, tidak ada yang memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya.
“Apakah saksi yang diperiksa memenuhi kualitas sebagai saksi yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami? Kami menganggap tidak perlu lagi dilakukan panggilan untuk diperiksa,” tegas Ian.
Ian menyinggung upaya penyidik yang menjerat Firli dengan pasal lain karena dianggap tidak bisa melengkapi berkas perkara. Ia juga mengomentari tuduhan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang sempat disebutkan.
“Ini domainnya KPK, bukan Polda Metro. Tuduhan TPPU jauh dari kenyataan. Kami merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang diterima Pak Firli,” ujar Ian.
Ian membantah tuduhan bahwa Firli sengaja menghindari proses hukum.
“Dua kali dia dicekal. Ini perlu diluruskan kepada publik. Tidak ada niat beliau untuk mangkir. Setiap kali ada panggilan, kami menanyakan materi yang ingin digali, namun penyidik tidak dapat menjelaskan,” jelas Ian.
Dengan demikian, Ian menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memanggil Firli kembali untuk diperiksa. Proses hukum yang berlarut-larut dan tuduhan yang tidak berdasar menjadi alasan kuat bagi pihak Firli untuk meminta penghentian kasus ini.