Jakarta – Komisi III DPR RI telah mengajukan permintaan kepada Propam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemeriksaan terhadap Kabag Ops AKP Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dalam insiden penembakan polisi oleh polisi. Permintaan ini muncul setelah beredarnya video dan foto yang memperlihatkan suasana pemeriksaan yang tampak santai, di mana tersangka tidak diborgol dan terlihat merokok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024) bahwa metode pemeriksaan yang digunakan memang bervariasi.
“Foto yang beredar itu menunjukkan salah satu cara pemeriksaan. Saat ini, kita berhadapan dengan anggota yang mengalami gangguan mental,” ujarnya.
Dwi menambahkan bahwa penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan tidak akan efektif.
“Jika kita menggunakan kekerasan, dia tidak akan terbuka. Oleh karena itu, kita mencoba pendekatan yang lebih baik agar dia mau berbicara dengan jujur,” lanjutnya.
Dwi menegaskan bahwa penyidik memiliki strategi khusus dalam menggali informasi dan mengungkap kasus.
“Ini adalah upaya agar dia mau mengakui. Jika kita tidak bersikap baik, dia mungkin tidak akan mau berbicara terus terang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap AKP Dadang Iskandar selama pemeriksaan.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Foto-foto yang beredar itu diambil saat pemeriksaan, sebagai upaya agar pelaku mengaku dan terbuka,” tegas Dwi.
Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari setelah menangkap tersangka kasus tambang ilegal galian C. Insiden ini terjadi saat pemeriksaan di Polres Solok Selatan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak terduga dan sangat tercela.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dari seorang perwira polisi,” ujarnya kepada wartawan.
Setelah penembakan, AKP Dadang langsung menyerahkan diri ke Polsek. Sementara itu, AKP Ulil Riyanto dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
“Dalam waktu singkat, tersangka menyerahkan diri dengan upaya tertentu. Saat ini, kami masih mendalami motif di balik tindakan tersebut,” jelas Suharyono.
Kapolda menegaskan bahwa sanksi tegas menanti AKP Dadang, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami berupaya agar proses PTDH dapat dilakukan dalam minggu ini. Saya sudah melaporkan hal ini ke pimpinan Polri dan pusat,” ungkapnya.
Suharyono menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap siapa pun yang menghalangi penegakan hukum.
“Ini adalah tindakan yang harus tegas kepada siapa pun yang menghalangi penegakan hukum yang sangat mulia ini,” tandasnya.
Dengan adanya evaluasi dari Propam, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.