Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dikenal dengan inisial FS, kini berada di bawah sorotan tajam akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa saat sesi bimbingan skripsi. Usulan untuk mencabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diajukan, menyusul anggapan bahwa sanksi sebelumnya tidak cukup tegas.
Sebelumnya, pihak Universitas Hasanuddin telah menjatuhkan dua sanksi kepada FS. Pertama, ia diberhentikan secara permanen dari posisinya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu. Kedua, ia dibebastugaskan sementara dari kegiatan mengajar selama 18 bulan, setara dengan tiga semester. Selain itu, FS juga dilarang terlibat dalam aktivitas apapun di lingkungan kampus dan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Prof. Farida, menyatakan bahwa usulan pemecatan FS dari status ASN muncul setelah adanya perdebatan mengenai sanksi yang dianggap terlalu ringan.
“Kami menambah sanksi dengan mengusulkan pemberhentian tetap sebagai ASN dosen,” ungkap Prof. Farida kepada media pada Jumat (29/11).
Setelah Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi awal dikeluarkan, berbagai reaksi muncul dari korban yang merasa tidak puas. Selain itu, respons dari mahasiswa dan masyarakat juga mendorong pihak universitas untuk mengadakan rapat kembali guna menganalisis dan mendalami kasus ini lebih lanjut. Hasilnya, diputuskan untuk mengusulkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari status ASN.
Prof. Farida menambahkan bahwa usulan pemecatan FS sebagai ASN dosen telah direspons oleh Rektor Unhas. Selanjutnya, Rektor Unhas akan mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Pemberhentian tetap sebagai ASN dosen bukan kewenangan rektor, sehingga Rektor hanya mengirimkan usulan tersebut kepada Kementerian. Semua keputusan ada pada Menteri. Itu yang kami lakukan,” tegas Prof. Farida.
Kasus ini mencerminkan komitmen Unhas dalam menangani dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Dengan adanya usulan pemecatan dari status ASN, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika. Keputusan akhir kini berada di tangan Kementerian, yang akan menentukan nasib FS sebagai ASN.