Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penundaan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini, tepatnya Minggu, 24 November 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan segera dilaksanakan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Dinas Perhubungan menyatakan,
“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN.” Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama masa tenang kampanye Pilkada.
Keputusan untuk meniadakan HBKB pada akhir pekan ini telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Selain itu, penundaan ini juga didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang lebih dikenal dengan sebutan Car Free Day (CFD), biasanya diadakan di lima ruas jalan utama di Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, hingga Jalan Sisingamangaraja. Selama pelaksanaan CFD, yang berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kendaraan bermotor dilarang melintas di area tersebut.
Penundaan HBKB ini tentunya berdampak pada masyarakat yang biasanya memanfaatkan hari tersebut untuk beraktivitas di jalanan yang bebas dari kendaraan bermotor. Namun, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pilkada serentak. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung keputusan ini demi kelancaran proses demokrasi di Jakarta.
Dengan penundaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada akhir pekan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama masa tenang kampanye. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran proses pemilihan kepala daerah di Jakarta.