JAKARTA- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, telah mengumumkan klaim kemenangan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka mengklaim telah meraih 50,07% suara berdasarkan hasil real count dari Sirekap KPU Jakarta.
Kritik Terhadap Deklarasi Dini
Pengumuman ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Peneliti Politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati. Menurut Wasisto, langkah Pramono-Rano yang mendahului hasil hitung manual KPU Jakarta dianggap tidak pantas. Ia menilai bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Wasisto mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika hasil hitung manual nantinya berbeda, hal ini dapat memicu polemik di masyarakat.
“Marwah KPU perlu dihormati,” tegas Wasisto saat dihubungi pada Jumat (29/11/2024).
Ia menambahkan bahwa deklarasi kemenangan sebelum hasil resmi dari KPU diumumkan seolah-olah tidak menghormati otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Hal ini bisa semakin mengesampingkan peran KPU karena publik semakin bergantung pada hasil survei,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah temuan kecurangan dalam proses pemilihan juga terungkap. Salah satu kasus terbaru terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana Ketua KPPS ketahuan mencoblos untuk pasangan Pramono-Rano. Sebanyak 18 surat suara yang telah dicoblos dimasukkan ke dalam kotak suara, dan pelaku telah diberhentikan dari jabatannya.
Wasisto menekankan bahwa hasil real count dan quick count sering kali menciptakan euforia dan disforia bagi pasangan calon.
“Sebaiknya masing-masing pasangan calon bisa menahan diri hingga proses KPU selesai,” ujarnya.
Pada hari Rabu (27/11/2024), warga Jakarta menunjukkan jari yang telah dioleskan tinta setelah menggunakan hak pilih mereka di TPS 046, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Pramono Anung dan Rano Karno, yang merupakan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, mengklaim telah memenangkan Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07%.
“Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen,” ungkap Pramono saat mendeklarasikan kemenangan di kediamannya di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2024).
Pramono menyatakan bahwa data tersebut diperoleh dari real count Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, hasil real count KPUD DKI Jakarta dan perhitungan formulir C hasil KWK saat ini telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus kecurangan dalam bentuk surat suara tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno terjadi di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Berdasarkan penelusuran KPU, Ketua KPPS di TPS tersebut diduga memerintahkan pengawas ketertiban TPS untuk melakukan aksi curang tersebut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur, Rio Verieza, membenarkan pemecatan Ketua KPPS di Jaktim akibat pencoblosan surat suara paslon nomor 3.
“Benar sudah kita berhentikan kemarin, Kamis 28 November 2024,” kata Rio kepada media di Jakarta, Jumat (29/11).
Rio menjelaskan bahwa dari 7 orang KPPS dan 2 orang pengawas ketertiban yang dimintai keterangan, 2 orang diduga berperan sebagai dalang. Mereka adalah Ketua KPPS berinisial RH dan pengawas ketertiban berinisial KN.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa RH mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan tanpa arahan dari pihak lain.
“Dia spontan melakukannya saat jam-jam sepi, sekitar jam 12 sampai jam 1 siang,” jelas Rio.
KN kemudian mengambil surat suara dan mencoblos salah satu paslon. Berdasarkan pengakuannya, dia mencoblos nomor urut 3.
“Saat ditanya mengapa coblos 3? Dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun termasuk RH,” ungkap Rio.
Rio memastikan bahwa dari temuan di lapangan, hanya satu surat suara yang dicoblos KN dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Namun, pengawas TPS menemukan bahwa pengawas ketertiban memegang 18 surat suara.
Rio menegaskan bahwa 18 surat suara tersebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai barang bukti.
“Saat ini, 18 surat suara sedang diproses dan sudah dipanggil. Masih ada proses lanjutan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Rio.