Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa sekitar 8,8 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi daring menjadi kontributor kemiskinan baru di tanah air. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Cak Imin menyoroti bahwa banyak masyarakat yang terjebak dalam ilusi keuntungan dari aktivitas judi daring.
Cak Imin menjelaskan bahwa judi daring kerap menipu masyarakat dengan janji-janji keuntungan.
“Kalau judi itu ada take and give, keberuntungan, segala macam. Tapi kalau judi daring yang paling mendasar, itu kita menangkap kecenderungan ada penipuan, sehingga kita harus sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, literasi mengenai bahaya judi daring perlu ditingkatkan untuk mengurangi dampak negatifnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa 8,8 juta pemain judi daring tersebut berkontribusi terhadap kemiskinan karena mereka cenderung mengalami kerugian setelah mengeluarkan modal besar. Fenomena ini, menurutnya, bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang tengah berjuang mengurangi tingkat kemiskinan.
“Padahal kita genjot sekuat tenaga, mulai dari kemiskinan ekstrem kita atasi, kemiskinan, rentan miskin, menjadi berdaya dan mandiri,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Cak Imin menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan berusaha memberantas judi daring dengan meningkatkan literasi terkait bahaya aktivitas tersebut. Upaya pencegahan ini akan melibatkan seluruh perangkat di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kita akan minta pendamping desa, kita minta pendamping PKH, kita minta seluruh kader-kader penggerak pembangunan, pemerintah daerah untuk menjadi aktor-aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi daring ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa judi daring memiliki dampak yang mirip dengan wabah penyakit menular, dengan kondisi yang darurat dan sangat meresahkan. Ia menyebutkan bahwa perputaran uang dalam judi daring mencapai angka yang sangat besar, bahkan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024.
“Perputaran judi daring yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Fenomena judi daring di Indonesia tidak hanya menimbulkan masalah ekonomi bagi individu yang terlibat, tetapi juga berdampak pada tingkat kemiskinan nasional. Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga, berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan literasi dan melakukan pencegahan di berbagai tingkatan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi daring dan mendukung program pengentasan kemiskinan yang tengah digalakkan.