XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Biaya Tilang Terkini di Indonesia: Arahan Tegas dari Kapolri
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Biaya Tilang Terkini di Indonesia: Arahan Tegas dari Kapolri
Nasional

Biaya Tilang Terkini di Indonesia: Arahan Tegas dari Kapolri

Redaksi XVG
Last updated: 23 November 2024 3:05 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Kapolri baru-baru ini mengeluarkan arahan tegas mengenai biaya tilang di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi praktik suap di jalan raya. Berikut adalah daftar biaya tilang terbaru yang harus diketahui oleh seluruh pengguna jalan:

  1. Tidak Memiliki STNK: Pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda sebesar Rp. 50,000.
  2. Tidak Membawa SIM: Bagi yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), denda yang dikenakan adalah Rp. 25,000.
  3. Tidak Memakai Helm: Pengendara motor yang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp. 25,000.
  4. Penumpang Tidak Memakai Helm: Penumpang yang tidak memakai helm juga akan dikenakan denda sebesar Rp. 10,000.
  5. Tidak Memakai Sabuk Pengaman: Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp. 20,000.
  6. Melanggar Lampu Lalu Lintas:
  • Mobil: Rp. 20,000
  • Motor: Rp. 10,000
  1. Tidak Memasang Isyarat Mogok: Denda sebesar Rp. 50,000 akan dikenakan bagi yang tidak memasang isyarat mogok.
  2. Pintu Terbuka Saat Berkendara: Pengemudi yang membiarkan pintu terbuka saat berkendara akan dikenakan denda Rp. 20,000.
  3. Perlengkapan Mobil Tidak Lengkap: Denda Rp. 20,000 akan dikenakan jika perlengkapan mobil tidak lengkap.
  4. Melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK): Denda sebesar Rp. 50,000.
  5. Menggunakan HP/SMS Saat Berkendara: Denda tertinggi sebesar Rp. 70,000 dikenakan bagi yang menggunakan HP atau SMS saat berkendara.
  6. Tidak Memiliki Spion atau Klakson:
    • Motor: Rp. 50,000
    • Mobil: Rp. 50,000
  7. Melanggar Rambu Lalu Lintas: Denda sebesar Rp. 50,000.

Arahan Kapolri: Hindari Damai

Kapolri menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran lalu lintas harus diselesaikan melalui jalur hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak meminta damai atau memberikan uang kepada petugas, karena tindakan tersebut dianggap sebagai suap. Jika ada tawaran damai dari petugas, masyarakat diminta untuk menolaknya dan memilih untuk ditilang serta menyelesaikannya di pengadilan.

Dalam upaya memberantas praktik suap, Kapolri memberikan insentif kepada polisi yang berhasil membuktikan adanya tindakan suap. Polisi yang berhasil menangkap penyuap akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 10,000,000 per kasus, sementara penyuap akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Insentif ini diharapkan dapat mendorong polisi untuk lebih aktif dalam menegakkan hukum dan menghindari praktik damai di jalan.

Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap oknum polisi yang mungkin mencari kelemahan atau kelengahan pengendara untuk memancing suap. Beberapa laporan menyebutkan bahwa di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, sudah banyak yang terjebak dalam praktik ini karena ketidaktahuan akan instruksi baru dari Kapolri.

Penting bagi masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada orang-orang terdekat agar tidak terjebak dalam praktik suap yang merugikan. Dengan mengetahui dan mematuhi peraturan baru ini, diharapkan dapat tercipta budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di jalan raya.

Arahan baru dari Kapolri ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memberantas praktik suap di jalan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat terwujud. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam berkendara.

TAGGED:Biaya TilangKapolri
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Rekrutmen Tamtama Besar-Besaran untuk Batalyon Teritorial Pembangunan
4 Juni 2025
Hadiah Jam Tangan Rolex untuk Timnas Komisi X Sebut Sebagai Bentuk Dukungan
11 Juni 2025
Prabowo: Kesalahan Pemimpin Masa Lalu Harus Jadi Pembelajaran
4 Juni 2025
Aisar Khaled dan Kontroversi Foto Bersama Jennifer Coppen: Reaksi Penggemar Fuji
3 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?