Kapolri baru-baru ini mengeluarkan arahan tegas mengenai biaya tilang di Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi praktik suap di jalan raya. Berikut adalah daftar biaya tilang terbaru yang harus diketahui oleh seluruh pengguna jalan:
- Tidak Memiliki STNK: Pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda sebesar Rp. 50,000.
- Tidak Membawa SIM: Bagi yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), denda yang dikenakan adalah Rp. 25,000.
- Tidak Memakai Helm: Pengendara motor yang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp. 25,000.
- Penumpang Tidak Memakai Helm: Penumpang yang tidak memakai helm juga akan dikenakan denda sebesar Rp. 10,000.
- Tidak Memakai Sabuk Pengaman: Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp. 20,000.
- Melanggar Lampu Lalu Lintas:
- Mobil: Rp. 20,000
- Motor: Rp. 10,000
- Tidak Memasang Isyarat Mogok: Denda sebesar Rp. 50,000 akan dikenakan bagi yang tidak memasang isyarat mogok.
- Pintu Terbuka Saat Berkendara: Pengemudi yang membiarkan pintu terbuka saat berkendara akan dikenakan denda Rp. 20,000.
- Perlengkapan Mobil Tidak Lengkap: Denda Rp. 20,000 akan dikenakan jika perlengkapan mobil tidak lengkap.
- Melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK): Denda sebesar Rp. 50,000.
- Menggunakan HP/SMS Saat Berkendara: Denda tertinggi sebesar Rp. 70,000 dikenakan bagi yang menggunakan HP atau SMS saat berkendara.
- Tidak Memiliki Spion atau Klakson:
- Motor: Rp. 50,000
- Mobil: Rp. 50,000
- Melanggar Rambu Lalu Lintas: Denda sebesar Rp. 50,000.
Arahan Kapolri: Hindari Damai
Kapolri menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran lalu lintas harus diselesaikan melalui jalur hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak meminta damai atau memberikan uang kepada petugas, karena tindakan tersebut dianggap sebagai suap. Jika ada tawaran damai dari petugas, masyarakat diminta untuk menolaknya dan memilih untuk ditilang serta menyelesaikannya di pengadilan.
Dalam upaya memberantas praktik suap, Kapolri memberikan insentif kepada polisi yang berhasil membuktikan adanya tindakan suap. Polisi yang berhasil menangkap penyuap akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 10,000,000 per kasus, sementara penyuap akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Insentif ini diharapkan dapat mendorong polisi untuk lebih aktif dalam menegakkan hukum dan menghindari praktik damai di jalan.
Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap oknum polisi yang mungkin mencari kelemahan atau kelengahan pengendara untuk memancing suap. Beberapa laporan menyebutkan bahwa di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, sudah banyak yang terjebak dalam praktik ini karena ketidaktahuan akan instruksi baru dari Kapolri.
Penting bagi masyarakat untuk menyebarkan informasi ini kepada orang-orang terdekat agar tidak terjebak dalam praktik suap yang merugikan. Dengan mengetahui dan mematuhi peraturan baru ini, diharapkan dapat tercipta budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di jalan raya.
Arahan baru dari Kapolri ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memberantas praktik suap di jalan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, keselamatan dan ketertiban di jalan raya dapat terwujud. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam berkendara.