Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengemukakan alasan mengapa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (28/11). Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Ian Iskandar, pengacara Firli, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan rutin yang tidak dapat diabaikan.
“Setiap hari Kamis, di kediaman beliau diadakan pengajian rutin bersama anak yatim. Selain itu, kebetulan ada keponakan beliau yang meninggal dunia, sehingga diadakan sedekah tujuh hari. Oleh karena itu, ada kegiatan yang tidak bisa beliau tinggalkan,” ujar Ian.
Ian juga menyoroti bahwa Firli Bahuri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini, berkas yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023, dan penetapan beliau sebagai tersangka pada 23 November 2023, sudah ada beberapa kali panggilan dari pihak Polda Metro Jaya,” jelas Ian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri telah disampaikan secara langsung oleh pengacaranya, Ian Iskandar, kepada pihak Polda Metro Jaya.
Dengan alasan yang disampaikan oleh tim pengacara, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya masih belum dapat dilanjutkan pada hari ini. Keberlanjutan kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.