XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Batal Diperiksa Polda Metro Jaya
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Batal Diperiksa Polda Metro Jaya
Nasional

Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Batal Diperiksa Polda Metro Jaya

Redaksi XVG
Last updated: 28 November 2024 1:29 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) melakukan konperensi pers terkait penahanan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT.DI) Budi Santoso (kanan) dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/06/2020). Kedua nya resmi ditahan KPK karena dinilai melakukan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif pesawat pada PT Dirgantara Indonesia, dalam kurun waktu 2007-2017. MI/Susanto

Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengemukakan alasan mengapa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (28/11). Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Ian Iskandar, pengacara Firli, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan rutin yang tidak dapat diabaikan.

“Setiap hari Kamis, di kediaman beliau diadakan pengajian rutin bersama anak yatim. Selain itu, kebetulan ada keponakan beliau yang meninggal dunia, sehingga diadakan sedekah tujuh hari. Oleh karena itu, ada kegiatan yang tidak bisa beliau tinggalkan,” ujar Ian.

Ian juga menyoroti bahwa Firli Bahuri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini, berkas yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023, dan penetapan beliau sebagai tersangka pada 23 November 2023, sudah ada beberapa kali panggilan dari pihak Polda Metro Jaya,” jelas Ian.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Firli Bahuri telah disampaikan secara langsung oleh pengacaranya, Ian Iskandar, kepada pihak Polda Metro Jaya.

Dengan alasan yang disampaikan oleh tim pengacara, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya masih belum dapat dilanjutkan pada hari ini. Keberlanjutan kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

TAGGED:Firli BahuriKPKPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

97 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Kini Berada di Azerbaijan: Operasi Penyelamatan yang Sukses
29 Juni 2025
Cerita Penumpang LRT Jabodebek: Berjalan Kaki 800 Meter di Rel Saat Gangguan
29 Oktober 2025
Penggeledahan Kejaksaan Tinggi Jakarta: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta
19 Desember 2024
Jimin BTS Raih Kejayaan di Amerika Serikat Tahun 2024
2 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?