Pada tanggal 21 November 2024, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Tujuan dari aksi ini adalah untuk menyerukan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia. Koalisi ini juga berupaya meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan.
DMFI, yang terdiri dari berbagai organisasi pecinta hewan, menegaskan bahwa perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing tidak hanya melanggar hak-hak hewan, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam melarang praktik ini di seluruh Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang menyerukan perlindungan terhadap hewan peliharaan. Mereka menekankan bahwa anjing dan kucing adalah sahabat manusia yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. DMFI berharap aksi ini dapat membuka mata masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya menjaga kesejahteraan hewan.
Aksi damai ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk selebriti, aktivis, dan masyarakat umum yang peduli terhadap kesejahteraan hewan. Mereka berharap bahwa dengan adanya dukungan luas, pemerintah akan lebih terdorong untuk mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.
DMFI optimis bahwa aksi ini akan menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam perlindungan hewan di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus mengadvokasi hak-hak hewan dan bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi hewan peliharaan.
Dengan aksi damai ini, DMFI berharap dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk bergabung dalam perjuangan melindungi hewan dan menghentikan praktik perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia.